Arsip No.IV/EPTIK/ILKOM/UBSI/2022

 

Tugas Pertemuan 6

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

NIM    : 15200221

Nama  : Chandra Halim

Kelas   : 15.5A.05

 

1. Menurut kalian menonton film atau mendownload film pada situs-situs tidak resmi merupakan pelanggaran etika berinternet ? Jelaskan alasan dari jawaban kalian !

Jawab : Iya, merupakan bagian dari pelanggaran etika berinternet karena membawa pengaruh yang tidak baik bagi industri perfilman karena dapat mengurangi profit studio pembuat dan semua orang yang terlibat di dalamnya.

Dan tentu melanggar UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 80 dengan pidana 10 Tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah

2. Sebutkan pelanggaran etika berinternet yang pernah kalian lakukan dan apakah kalian tau hal tersebut merupakan pelanggaran etika ?

Jawab : Pelanggaran etika berinternet yang pernah kami lakukan adalah menonton anime secara illegal dan kami tahu bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran etika. Namun ada beberapa alasan kenapa kami menonton anime bajakan diantaranya adalah

·        Tidak tahu mana yang legal dan illegal

Saat ini, teknologi sudah berkembang pesat. Internet juga lebih maju daripada saat pertama kali diperkenalkan ke khalayak umum, dan itu berarti ada banyak sekali macam-macam situs di dunia internet yang luas ini. Dengan banyaknya situs streaming anime yang dapat diakses oleh warga dunia, bisa saja ada yang tidak mengetahui mana situs yang legal dan mana yang ilegal. Selain itu, mungkin mereka juga tidak terlalu mengikuti informasi mengenai sumber situs streaming legal, sehingga masih ada yang tidak tahu menahu soal ini.

·        Segi ekonomi

Kendala lainnya yang menyebabkan hal tersebut terjadi adalah kendala dari sisi ekonomi. Menurut salah satu pembicara dalam acara tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa kebanyakan penikmat anime adalah pelajar dan mahasiswa yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah atau kuliah. Karena keadaan yang seperti ini, yaitu fokus untuk belajar, mereka belum mendapat sumber penghasilan sendiri. Uang yang didapat juga masih terbatas dan mungkin juga belum cukup untuk dapat membiayai hobi mereka. Oleh karena itu, mereka mencari jalan pintas yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesukaan mereka secara gratis dan minim biaya, yaitu mengakses dari sumber ilegal.

·        Kendala zonasi

Beberapa situs anime legal, seperti Crunchyroll atau Funimation, biasanya telah menetapkan region atau daerah dimana para penontonnya dapat menonton anime yang mereka tayangkan. Sementara itu, kita tahu bahwa penggemar anime datang dari berbagai macam tempat. Bisa jadi hanya ada beberapa situs legal yang mereka ketahui dan kebetulan situs legal tersebut adalah yang menetapkan peraturan pembatasan wilayah, sehingga mereka tidak dapat menonton anime dari situs legal dan lebih memilih untuk mengakses anime dari situs ilegal yang gratis dan tidak memiliki batasan wilayah.

·        Buta tentang hak cipta

Kita ambil contoh Di Indonesia, dimana banyak toko-toko buku yang menjual buku bajakan dan pembelinya juga tidak sedikit, karena lebih murah dari buku asli. Jika buku saja banyak lebih memilih buku bajakan, maka bandingkan dengan menonton anime di situs ilegal. Poin ini masih bersinggungan dengan yang pertama.

·        Belum tersedianya platform streaming gratis yang resmi

Sebelum 2020, platform streaming berbasis aplikasi dan YouTube dalam Bahasa Indonesia belum tersedia, belum lagi ada platform yang berbayar waktu itu yang masih terbilang kurang ramah dikantong. Namun setelah munculnya Bstations dan Muse Indonesia, para penonton tidak perlu khawatir dalam masalah beban biaya karena semuanya gratis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsip No.III/EPTIK/ILKOM/UBSI/2022

Arsip No.1/Tutorial/Pembahasan Bebas