Arsip No.IV/EPTIK/ILKOM/UBSI/2022
Tugas Pertemuan 6
Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
NIM : 15200221
Nama : Chandra
Halim
Kelas :
15.5A.05
1. Menurut kalian menonton film atau mendownload film pada
situs-situs tidak resmi merupakan pelanggaran etika berinternet ? Jelaskan alasan
dari jawaban kalian !
Jawab : Iya, merupakan bagian dari pelanggaran etika
berinternet karena membawa pengaruh yang tidak baik bagi industri perfilman
karena dapat mengurangi profit studio pembuat dan semua orang yang terlibat di
dalamnya.
Dan tentu melanggar UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 80
dengan pidana 10 Tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah
2. Sebutkan pelanggaran etika berinternet yang pernah kalian lakukan
dan apakah kalian tau hal tersebut merupakan pelanggaran etika ?
Jawab : Pelanggaran etika berinternet yang pernah kami lakukan
adalah menonton anime secara illegal dan kami tahu bahwa hal tersebut merupakan
pelanggaran etika. Namun ada beberapa alasan kenapa kami menonton anime bajakan
diantaranya adalah
·
Tidak
tahu mana yang legal dan illegal
Saat ini,
teknologi sudah berkembang pesat. Internet juga lebih maju daripada saat
pertama kali diperkenalkan ke khalayak umum, dan itu berarti ada banyak sekali
macam-macam situs di dunia internet yang luas ini. Dengan banyaknya situs
streaming anime yang dapat diakses oleh warga dunia, bisa saja ada yang tidak
mengetahui mana situs yang legal dan mana yang ilegal. Selain itu, mungkin
mereka juga tidak terlalu mengikuti informasi mengenai sumber situs streaming
legal, sehingga masih ada yang tidak tahu menahu soal ini.
·
Segi
ekonomi
Kendala lainnya
yang menyebabkan hal tersebut terjadi adalah kendala dari sisi ekonomi. Menurut
salah satu pembicara dalam acara tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa
kebanyakan penikmat anime adalah pelajar dan mahasiswa yang masih mengenyam
pendidikan di bangku sekolah atau kuliah. Karena keadaan yang seperti ini,
yaitu fokus untuk belajar, mereka belum mendapat sumber penghasilan sendiri. Uang
yang didapat juga masih terbatas dan mungkin juga belum cukup untuk dapat
membiayai hobi mereka. Oleh karena itu, mereka mencari jalan pintas yang
memungkinkan mereka untuk mengakses kesukaan mereka secara gratis dan minim
biaya, yaitu mengakses dari sumber ilegal.
·
Kendala
zonasi
Beberapa situs
anime legal, seperti Crunchyroll atau Funimation, biasanya telah menetapkan
region atau daerah dimana para penontonnya dapat menonton anime yang mereka
tayangkan. Sementara itu, kita tahu bahwa penggemar anime datang dari berbagai
macam tempat. Bisa jadi hanya ada beberapa situs legal yang mereka ketahui dan
kebetulan situs legal tersebut adalah yang menetapkan peraturan pembatasan
wilayah, sehingga mereka tidak dapat menonton anime dari situs legal dan lebih
memilih untuk mengakses anime dari situs ilegal yang gratis dan tidak memiliki
batasan wilayah.
·
Buta
tentang hak cipta
Kita ambil contoh Di Indonesia, dimana banyak toko-toko
buku yang menjual buku bajakan dan pembelinya juga tidak sedikit, karena lebih
murah dari buku asli. Jika buku saja banyak lebih memilih buku bajakan, maka
bandingkan dengan menonton anime di situs ilegal. Poin ini masih bersinggungan
dengan yang pertama.
·
Belum
tersedianya platform streaming gratis yang resmi
Sebelum 2020, platform
streaming berbasis aplikasi dan YouTube dalam Bahasa Indonesia belum tersedia,
belum lagi ada platform yang berbayar waktu itu yang masih terbilang kurang
ramah dikantong. Namun setelah munculnya Bstations dan Muse Indonesia, para
penonton tidak perlu khawatir dalam masalah beban biaya karena semuanya gratis.
Komentar
Posting Komentar